Rabu, 27 Mei 2026 |

Produk

Prima Save

Tabungan Prima Save adalah produk tabungan Utomo Bank yang ditujukan untuk masyarakat umum dengan tingkat suku bunga berjenjang dan kompetitif yang dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian. Setiap penabung Tabungan Prima Save diikutsertakan dalam program undian tabungan yang diadakan oleh bank dengan persyaratan tertentu


  1. Suku bunga kompetitif dan berjenjang.
  2. Bunga dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian.
  3. Biaya administrasi ringan.
  4. Diikutsertakan dalam program penjaminan (LPS)
  5. Penyetoran dan penarikan dana dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Bank Utomo.
  6. Setiap kelipatan saldo rata-rata harian sebesar Rp.25.000,- akan medapatkan 1 (satu) nomor undian.
  7. Hadiah undian yang menarik.
  1. Setoran awal Rp.25.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp.10.000,-
  2. Biaya Administrasi perbulan Rp 2.000,-
  3. Biaya Penutupan Rekening Rp 10.000,-
  4. Saldo Minimum Rp 25.000,-
  5. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pembukaan Rekening Tabungan Prima Save
  6. Membawa bukti identitas diri yang masih berlaku yaitu:
    • Perorangan : KTP, KITAS/Passport dan NPWP
No SALDO SUKU BUNGA
1 25.000 < 7.500.000 1,0%
2 7.500.000 < 100.000.000 1,5%
3 100.000.000 < 500.000.000 2,0%
4 Saldo Mulai dari 500.000.000 2,5%

Berlaku tanggal 18 Januari 2022

GEBYAR UNDIAN TABUNGAN PRIMA SAVE 2026

PT BPR Utomo Manunggal Sejahtera Lampung

Periode 1 Januari – 31 Desember 2026

Syarat dan Ketentuan

  1. Periode undian Tabungan Prima Save berlaku mulai 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
  2. Penyelenggaraan undian dilaksanakan setelah periode undian berakhir dan dijadwalkan pada Triwulan I Tahun 2027.
  3. Setiap nasabah pemilik rekening Tabungan Prima Save berhak mengikuti Program Undian Tabungan Prima Save.
  4. Nasabah dengan saldo rata-rata harian minimal Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) berhak memperoleh 1 nomor undian (berlaku kelipatan).
  5. Hadiah undian diberikan dalam bentuk uang dan dikreditkan ke Tabungan Prima Save atas nama Pemenang Undian.
  6. Pajak hadiah undian sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nominal hadiah undian, ditanggung oleh pemenang dan dipotong langsung oleh PT BPR Utomo Manunggal Sejahtera Lampung dari hadiah yang diterima.
  7. Pemenang undian diumumkan di media cetak, website PT BPR Utomo Manunggal Sejahtera Lampung, dan kantor PT BPR Utomo Manunggal Sejahtera Lampung maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah penyelenggaraan undian dilaksanakan.