Kamis, 02 April 2026 |

Produk

SDB (Safe Deposit Box)

Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah Layanan yang tersedia di Kantor Pusat PT. BPR Utomo Manunggal Sejahtera Lampung (untuk selanjutnya disebut sebagai "Bank") berupa fasilitas kotak (Box) penyimpanan harta atau surat-surat berharga bagi nasabah perorangan yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi nasabah


Kantor Pusat PT. BPR Utomo Manunggal Sejahtera Lampung

Alamat : Jl. Raden Intan No. 93, RT 000 / RW 000, Kel. Enggal, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, 35118

  1. Layanan Safe Deposit Box (SDB) diberikan kepada nasabah penyimpan dengan total penempatan dana tertentu dan tidak dikenakan biaya sewa atas Layanan SDB.
  2. Ukuran Box yang dapat digunakan berdasarkan pengendapan dana tabungan atau deposito adalah sebagai berikut :
  3. Jenis Simpanan Fasilitas Layanan SDB
    S
    3" x 10"
    M
    5" x 10"
    L
    10" x 10"
    Minimal Total Penempatan Dana
    Tabungan Rp 500 Juta Rp 750 Juta Rp 1,5 Miliar
    Deposito Rp 1 Miliar Rp 1,5 Miliar Rp 2 Miliar
  4. Total penempatan dana Tabungan atau Deposito sesuai dengan poin 1a, diblokir selama jangka waktu penggunaan layanan SDB.
  5. Menyetorkan Uang Jaminan Kunci sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada awal penggunaan Layanan SDB.
  6. Fasilitas Layanan SDB berlaku untuk 1 (satu) buah SDB per nasabah per tahun.
  7. Penyimpanan/pengambilan barang dari/ke SDB dapat dilakukan pada hari kerja Kantor Pusat Bank yaitu pada hari Senin s/d Jumat, Pukul 09:00 WIB s/d 15:00 WIB.
  8. Barang-barang yang diizinkan untuk disimpan dalam SDB :
    • Barang-barang berharga seperti perhiasan, logam mulia dan sebagainya.
    • Dokumen berharga seperti sertifikat, warkat dan dokumen berharga lainnya.
  9. Barang-barang yang tidak diizinkan untuk disimpan dalam SDB:
    • Bahan peledak atau kemungkinan dapat meledak
    • Zat-zat kimia
    • Barang-barang yang diduga dapat membahayakan SDB maupun jiwa manusia